Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri? Intip Aturan Bea Cukai di Eropa ini!

Aturan Bea Cukai di Eropa – Belanja dan membeli oleh-oleh tentunya adalah salah dua dari banyaknya hal yang masuk dalam itinerary Anda saat bepergian ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Tidak hanya menyajikan pemandangan yang menakjubkan, negara-negara Eropa juga dikenal sebagai surganya barang-barang bermerek (branded).

Sembari berlibur, tentunya akan sangat disayangkan jika Anda melewatkan kesempatan untuk mendapatkan barang-barang bermerek di Eropa dengan harga yang murah. Namun ingat, Anda tidak boleh kalap dan membeli barang dengan jumlah yang berlebihan. Pasalnya, saat hendak pulang ke tanah air, barang-barang belanjaan Anda akan melalui serangkaian pengecekan bea cukai bandara. Oleh karena itu, sebelum berbelanja, ketahui aturan Bea Cukai di Eropa berikut ini.

Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri

Menganut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, barang-barang yang dibebaskan untuk dibawa oleh penumpang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Batasan barang pribadi yang diperbolehkan untuk dibawa untuk satu orang adalah 500 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan 7,3 juta rupiah dengan hitungan kurs saat ini yaitu Rp 14.683,30. Apabila ditemukan jumlah barang melebihi kapasitas tersebut, maka penumpang akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak.
  2. Barang berupa rokok hanya dapat dibawa paling banyak 200 batang, cerutu 25 batang, tembakau iris/ hasil tembakau lainnya 100 gram, serta minuman dengan kandungan etil alkohol maksimal 1 liter. Apabila ditemukan barang-barang tersebut dalam jumlah melebihi ketentuan, maka barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  3. Pakaian yang diperkenankan untuk dibawa jumlahnya terbatas, yaitu adalah 10 helai saja.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang mewah kepada penumpang dari luar negeri ke Indonesia. Macam dan jenis barang yang digolongkan mewah sudah ditentukan dalam peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan. Barang-barang tersebut termasuk di antaranya adalah sepatu, tas, dan pakaian dari desainer.

Apabila Anda membawa barang-barang tersebut sepulang dari luar negeri, maka sesampainya di bandara Anda akan diminta oleh petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pembayaran PPnBM di Customs Lounge. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Lainnya (SSPCP).

Tips Membawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri dengan Aman dan Nyaman

  • Mengisi Custom Declaration dengan Benar dan Jujur

Setibanya di bandara, tepatnya sebelum turun dari pesawat, Anda akan diminta untuk mengisi Customs Declaration (CD). CD adalah formulir yang berisi catatan barang-barang apa saja yang Anda bawa. Formulir ini nantinya harus Anda kembalikan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang Anda. Isilah formulir tersebut dengan benar dan jujur. Apabila Anda membawa obat-obatan atau barang yang melebihi kapasitas, tuliskan pada formulir.

  • Membawa Barang Seperlunya

Belanja dan bawa barang secukupnya. Seperti yang telah tertulis di atas, batas maksimal barang bawaan adalah 500 Dolar Amerika Serikat. Jika melebihi batas Anda akan dikenakan pajak tambahan. Oleh karena itu, hitung secara teliti barang-barang yang Anda beli saat berbelanja agar tidak melebihi batas.

  • Bawa Selalu NPWP

NPWP dapat meringankan pajak yang harus Anda tanggung atas barang yang Anda bawa. Hal tersebut diantaranya diatur dalam PMK Nomor 107 Tahun 2015 tentang PPh. Oleh karena itu, bawa selalu NPWP Anda ketika melakukan perjalanan. Jika anda belum punya Kartu NPWP ini, sebaiknya segara membuat di kantor pajak terdekat kota anda.

  • Mengetahui Sanksi Aturan Bea Masuk Barang

Ketidaktahuan mengenai aturan Bea Cukai dapat membawa Anda pada pembebanan bea masuk dan administrasi. Jumlah nominal beban bea masuk dan administrasi disesuaikan dengan barang yang Anda bawa.

Yang harus diperhatikan juga adalah, adanya bukti syah harga pembelian barang oleh-oleh anda. Hal ini dapat ditunjukan berupa dalam kertas cetakan berujud, bon, kwitansi, invoice atau bentuk formulir lainnya. Selama ada tertera harga barang, tempat jual belinya dan tanggal dilakukan transaksi.

Itulah beberapa aturan Bea Cukai di Eropa yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan tour ke Eropa

Leave a Reply